- Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
- Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Pembentukan desa dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Di masa transisi ini, pemerintah setempat (bupati dan camat) sudah menugaskan seorang Pj. Kepala Desa (Penjabat Kepala Desa) sampai tiba saatnya penentuan hasil pemilihan kepala desa yang akan digelar. Penugasan ini juga menandai mulai berjalannya sistem pemerintahan desa baru tersebut. Para petugas dan pegawai yang semula bertugas di desa induk pun sudah mulai bekerja. Harapannya, siapapun yang kelak memimpin desa tercinta harus bisa lebih menyejahterakan rakyat melebihi apa yang pernah diberikan desa induk. Jika sama saja atau bahkan lebih buruk, bisa dikatakan pemekaran desa tersebut gagal.
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DESA
- Jumlah pendudukan untuk wilayah Sumatera paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK.
- Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
- Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
- Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
- Potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
- Batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.
PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN
Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa
serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan
melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
TAHAPAN PEMBENTUKAN
DESA
NO.
|
PROSES KEGIATAN
|
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa
|
Masyarakat
|
2
|
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa
|
Masyarakat
|
3
|
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul
masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
|
BPD dan Kepala Desa
|
4
|
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota
melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah
administrasi desa yang akan dibentuk
|
Kepala Desa
|
5
|
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya
menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
|
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah
Bupati/Walikota
|
6
|
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
|
Bupati/Walikota (jika layak)
|
7
|
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa
untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk
|
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur
masyarakat desa
|
8
|
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD
dalam forum rapat Paripurna DPRD
|
Bupati/Walikota
|
9
|
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
pembentukan desa
|
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat
mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
|
10
|
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah
disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan
DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
|
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
|
. 11
|
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
|
Pimpinan DPRD
|
12
|
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut
disetujui bersama
|
Bupati/Walikota
|
. 13
|
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
|
Sekretaris Daerah
|
No comments:
Post a Comment